Pelayanan Perekaman E-KTP

  1. Membawa Fotocopy KK

  1. Pemohon Menuju Loket Pelayanan membawa Fotocopy KTP Menunggu Antrian (Jika ada)
  2. Pemohon di antarkan Ruang Perekaman E-KTP
  3. Petugas Perekam E-KTP Pemohon Melakukan Perekaman KTP di Ruangan yang telah disediakan
  4. Pemohon 3-5 hari setelah Perekaman Pemohon mengambil E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Klaten

Jangka Waktu Penyelesaian 15 (lima belas) menit tidak Antri

Pengambilan E-KTP ke Disdukcapil Kabupaten Klaten, 3-5 setelah Perekaman E-KTP


Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP (REKAM DATA)

A. DATANG LANGSUNG KE KECAMATAN JUWIRING

B. MENGISI FORMULIR ADUAN YANG ADA DI MEJA ADUAN DAN KONSULTASI

C. FORMULIR YANG SUDAH DIISI BERIKAN KE PETUGAS

D. HASIL DARI ADUAN AKAN DIHUBINGI OLEH PETUGAS

E. UNTUK ADUAN DAPAT JUGA MELALUI SOSIAL MEDIA DAN WHATSHAPP 0896 4041 4222


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Akun Sosial Media