Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: NOMOR 8.1 TAHUN 2024

  1. KTP DAN KK CALON PENGANTIN
  2. KTP DAN KK ORANGTUA
  3. AKTA NIKAH KEDUA ORANGTUA
  4. SURAT PENGANTAR DARI KUA

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah ditandatangani dari Desa/Kelurahan dan Persyaratan ke Kantor Kecamatan Juwiring
  2. Pemohon ke ruang Pelayanan dan Berkas di serahkan ke Petugas Pelayanan Kecamatan Juwiring
  3. Petugas Pelayanan mengecek berkas dan di serahkan kepada Petugas Pembuat Rekomendasi Dispensasi Nikah
  4. Petugas Rekomendasi Dispensasi Nikah membuatkan Surat atau lembar Rekomendasi Dispensasi Nikah
  5. Setelah Surat jadi Petugas memintakan Tandatangan kepada Pejabat yang Berwenang
  6. Petugas Rekomendasi Dispensasi Nikah menyerahkan Surat yang sudah di tandatangani ke Petugas Pelayanan untuk di Stample
  7. Surat yang sudah ditandatangani dan di stample di berikan ke Pemohon Rekomendasi Dispensasi Nikah

Jangka Waktu Penyelesaian 15 (lima belas) menit apabila ASN yang berwenang ditempat akan segera dimintakan Tandatangan, apabila ASN yang berwenang tidak ada maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat di ambil di Loket Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat atau Lembar Dispensasi Nikah

A. DATANG LANGSUNG KE KECAMATAN JUWIRING

B. MENGISI FORMULIR ADUAN YANG ADA DI MEJA ADUAN DAN KONSULTASI

C. FORMULIR YANG SUDAH DIISI BERIKAN KE PETUGAS

D. HASIL DARI ADUAN AKAN DIHUBINGI OLEH PETUGAS

E. UNTUK ADUAN DAPAT JUGA MELALUI SOSIAL MEDIA DAN WHATSHAPP 0896 4041 4222


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Akun Sosial Media