Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: NOMOR 8.1 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP Ahli Waris
  2. Fotocopy KTP SAKSI
  3. Fotocopy Sertifikat
  4. SKW yang bermaterai
  5. Surat Kematian
  6. Akta Kematian
  7. Para Ahli Waris
  8. Berkas sudah di TTD oleh Kepala Desa

  1. Pemohon membawa berkas dan Persyaratan yang sudah ditandatangani dari Desa/Kelurahan ke Kantor Kecamatan Juwiring
  2. Pemohon ke ruang Pelayanan dan Berkas di serahkan ke Petugas Pelayanan Kecamatan Juwiring
  3. Petugas melakukan pengecekan berkas dan mengagenda berkas. Berkas dimintakan Tandatangan kepada Pejabat yang berwenang
  4. Petugas Pelayanan kembali keruang Pelayanan untuk men Stempel Berkas pemohon yang sudah di Tandatangani
  5. Petugas menyerahkan Berkas yang sudah di tandatangani dan di Stempel kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian 15 (lima belas) menit apabila ASN yang berwenang ditempat akan segera dimintakan Tandatangan, apabila ASN yang berwenang tidak ada maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat di ambil di Loket Pelayanan

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS YANG SUDAH DI TANDATANGANI OLEH PEJABAT BERWENANG

A. DATANG LANGSUNG KE KECAMATAN JUWIRING

B. MENGISI FORMULIR ADUAN YANG ADA DI MEJA ADUAN DAN KONSULTASI

C. FORMULIR YANG SUDAH DIISI BERIKAN KE PETUGAS

D. HASIL DARI ADUAN AKAN DIHUBINGI OLEH PETUGAS

E. UNTUK ADUAN DAPAT JUGA MELALUI SOSIAL MEDIA DAN WHATSHAPP 0896 4041 4222


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Akun Sosial Media