Rekomendasi Kegiatan Statistik

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
    6. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan
    4. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy

  1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik dengan mengunjungi unit PST Badan Pusat Statistik
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
  5. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
  6. Petugas memberikan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang perlu diisi oleh pengguna layanan
  7. g. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat Jl. Mawar No.2 Way Mengaku Komplek Pemda Lampung Barat 34812. Email: bps1801@bps.go.id
  8. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi pelayanan
  9. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas
  10. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
  11. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
  12. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
  13. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
  14. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan merekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik

Telepon : (0728) 21146

Email : bps1801@bps.go.id

Tautan pengaduan melalui PEVITA (wa.me/+6285173180137)

Direct Massage pada media sosial :

Facebook    : Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat

Instagram    : bpskablampungbarat

Twitter          : @bpslampungbarat

Pelayanan Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat juga dapat dilakukan melalui PEVITA (wa.me/+6285173180137)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik"