Konsultasi Statistik

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST Badan Pusat Statistik dan langsung mengambil nomor antrian
  2. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
  3. Pengguna layanan menuju front office untuk mengisi buku tamu dan menjelaskan tujuan kedatangannya.
  4. Pengguna layanan menuju meja layanan konsultasi untuk menyampaikan konsultasi kepada petugas
  5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
  6. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST
  7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  8. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

1.     Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit  sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

 

2.     Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja  setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap


Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Telepon : (0728) 21146

Email : bps1801@bps.go.id

Tautan pengaduan melalui PEVITA (wa.me/+6285173180137)

Direct Massage pada media sosial :

Facebook    : Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat

Instagram    : bpskablampungbarat

Twitter          : @bpslampungbarat

Pelayanan Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat juga dapat dilakukan melalui PEVITA (wa.me/+6285173180137)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"