Izin Praktik Fisioterapis

No. SK: 500.16.7/161/ 2024

  • A. BARU
    1. 1. Surat Permohonan Ijin Kerja atau Ijin Praktik;
    2. 2. Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir asli;
    3. 3. Fotocopy STR yang telah dilegalisir asli (khusus untuk ijin dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis/dokter internship menyerahkan STR salinan asli sesuai dengan praktiknya);
    4. 4. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah memiliki surat izin praktik;
    5. 5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi bermaterai 10.000 bagi praktik mandiri, dan surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan bagi yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
    6. 6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi dengan menyertakan jadwal praktik dan checklist visitasi;
    7. 7. Pas foto berwarna ukuran maksimal 2 MB;
    8. 8. Fotocopy SIK/SIP yang pertama (untuk pengajuan SIK/SIP yang kedua, dan seterusnya);
    9. 9. Surat keterangan telah teregistrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) untuk pemohon yang telah teregistrasi SISDMK. Bagi pemohon yang belum teregistrasi SISDMK wajib mengisi formulir registrasi SISDMK setelah SIP terbit (untuk permohonan perizinan praktik mandiri tenaga kesehatan.
  • B. PERPANJANGAN
    1. 1. Poin a - i pada Permohonan Baru
    2. 2. Asli Surat Ijin Praktek yang lama
  • Formulir dapat di unduh pada link berikut
    1. https://bit.ly/formpermohonan_izinpraktiknakes

  • Keterangan:
    1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
    2. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
    3. 3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
    4. 4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
    5. 5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.

17 (tujuh belas) hari kerja yang meliputi :

a.    1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;

b.   15 (lima belas) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;

c.    1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Fisioterapis

1.   Telpon: (0286) 321059

2.   WhatsApp: 081383154514

3.   Email: dpmptsp.wsb@gmail.com

4.   Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id

5.   Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;

6.   Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;

7.   Lapor Bupati Wonosobo:

https://laporbupati.wonosobokab.go.id

8.   SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aprizob.wonosobokab.go.id