Layanan Informasi Publik

No. SK: KEP-115 /PB/2022

  • Pihak eksternal mengajukan :
    1. Surat permohonan yang paling sedikit memuat identitas pemohon
    2. Surat/Nota Persetujuan dari PPID eselon I

  • Sistem, mekanisme dan prosedur
    1. Direktur SMI menerima nota/ surat permohonan informasi publik beserta lampiran persetujuan dari PPID Eselon I;
    2. Direktur nota/surat Kasubdit SMI mendisposisi permohonan kepada Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi;
    3. Kasubdit PPKRI mendisposisi kepada kasi Data Informasi dan Pelaporan ditindaklanjuti;
    4. Kasi DIP mendisposisi kepada pelaksana seksi DIP untuk segera ditindaklanjuti
    5. Pelaksana seksi DIP menganalisa jenis informasi publik yang diminta
    6. Pelaksana seksi DIP membuat nota/ surat persetujuan yang dilampiri dengan informasi publik yang dimintakan atau nota/ surat penolakan terhadap permohonan apabila informasi publik yang diminta adalah informasi yang dikecualikan
    7. Kasi DIP, kasubdit PPKRI, dan Direktur SMI secara berjenjang memberikan approval terhadap nota/ surat persetujuan/ penolakan permintaan layanan informasi publik dan mengirimkannya kepada pemohon

3 (tiga) hari kerja sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

  1. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat www.lapor.go.id (LAPOR!): 
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https: //wise.kemenkeu.go.id 
  3. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp: 134 dan email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id 
  4.  Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb. kemenkeu.go.id, HAI DJPb https:// hai.kemenkeu.go.id, atau tatap muka secara langsung di Kantor Pusat DJPb di alamat Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt.I, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store