Pengajuan Sarana Prasarana

No. SK: -17/Mts.15.5.2/PP.00.5/III/2024

  1. Lembaga, instansi atau perorangan mengajukan surat permohonan kepada kepala madrasah
  2. Kepala madrasah mendisposisikan kepada wakil kepala bidang sarana dan prasarana
  3. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana mempelajari disposisi kepala madrasah, sekaligus menyesuaikan agenda menggunakan gedung berdasarkan skala prioritas
  4. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana berkoordinasi dengan staf, satuan keamanan terkait dengan penggunaan gedung, keamanan, parkir, konsumsi, sound system, jaringan internet, AC, dan kebersihan.
  5. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana memberikan jawaban kepada pemohon tentang kesiapan penggunaan gedung
  6. Waktu pelaksanaan acara, pengguna gedung harus mengikuti tata aturan yang berlaku di MTsN 2 Kota Palangka Raya.
  7. Tata aturan yang berlaku di MTsN 2 Kota Palangka Raya antara lain menggunakan gedung secara bijak, tidak merokok, menjaga kebersihan di dalam dan di luar gedung, tidak merusak sarana dan prasarana serta mengikuti petunjuk dari wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana.
  8. Setelah selesai menggunakan gedung pengguna segera melapor/berkomunikasi dengan wakil kepala bidang sarana dan prasarana atau petugas penerima tamu (Front Office) di PTSP.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan
  2. Disposisi ke Wakamad Sapras
  3. Wakamad Sapras berkoordinasi dengan Staf
  4. Wakamad Sapras memberikan jawaban kepada calon pengguna

1x24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Pengunaan Gedung

1. Secara Langsung Kepada Petugas

2. Melalui WA Humas 0821-5456-2965

3. Melalui Website https://www.mtsn2plk.sch.id/pengaduan-masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Sarana Prasarana"