Permohonan Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bagi Yang Sudah Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 500.16.7/161/ 2024

  1. 1. Akun Permohonan SIMBG
  2. 2. Kartu Identitas Pemohon (KTP)
  3. 3. Surat Bukti Kepemilikan Tanah
  4. 4. Dokumen Kajian Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Keterangan Kota (RKK) (Apabila nama di RKK berbeda wajib melampirkan surat kuasa dari pemohon)
  5. 5. SPPL / UKL-UPL/ AMDAL (untuk SPPL bisa langsung dari OSS)
  6. 6. Rekomendasi ANDALALIN
  7. 7. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan (DAFTAR SIMAK)dari konsultan dengan 3 personil yang ber-SKA (SKA Arsitek, SKA Ahli Bangunan Gedung, SKA Ahli Mekanikal/Elektrikal/Plumbing)
  8. 8. Gambar Bangunan terbangun (Situasi, Denah, Tampak, Potongan, Detail Struktur, Jaringan Listrik, Jaringan Air Bersih, Air Kotor dan Sanitasi)
  9. 9. Spesifikasi Teknis Bangunan
  10. 10. Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) (Untuk Bangunan Fungsi Keagamaan)
  11. 11. Pershitungan Struktur Bangunan (Untuk Bangunan 3 lantai keatas)
  12. 12. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada simbg.pu.go.id. Apabila pemohon sudah memiliki akun, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
  2. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
  3. 3. Pemohon mengikuti semua rangkaian proses Teknis yang dipandu oleh DPUPR;
  4. 4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh DPUPR;
  5. 5. Pemohon dapat mengunduh sendiri SLF yang sudah divalidasi oleh DPUPR dan DPMPTSP.
  6. 6. Pemohon mengambil plakat SLF di Loket Pengambilan Mal Pelayanan Publik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

28 (Dua Puluh Delapan) Hari terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

1. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

1.   Telpon: (0286) 321059

2.   WhatsApp: 081383154514

3.   Email: dpmptsp.wsb@gmail.com

4.   Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id

5.   Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;

6.   Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;

7.   Lapor Bupati Wonosobo:

https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;

8.   SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bagi Yang Sudah Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"