Pengaduan Publik

No. SK: 000.8.3.2/476/438.5.14/2024

  1. Melalui SP4N-LAPOR : memiliki akun SP4N-LAPOR
  2. Melalui media sosial : memiliki akun media sosial
  3. Melalui call center 112
  4. Nomor Handphone
  5. Informasi titik lokasi
  6. Foto kejadian
  7. Karti identitas (khusus darurat medis)
  8. Melalui media sosial : memiliki akun media sosial

  • Penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR
    1. Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal SP4N-LAPOR web, https://www.lapor.go.id/
    2. Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima
    3. Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
  • Penyampaian pengaduan melalui kanal Call Center 112
    1. Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal call center 112 selama 24 jam
    2. Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima
    3. Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
  • Penyampaian pengaduan melalui kanal media social
    1. Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal media sosial Instagram @diskominfosidoarjo, @112sidoarjo.
    2. Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima.
    3. Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.

1. Pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR paling cepat 3 hari kerja.

2. Pengaduan melalui kanal call center 112 dan media sosial paling cepat 1 hari kerja.

Tidak ada biaya / gratis

Pengaduan Publik

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

 1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR 

   a. Website www.lapor.go.id 

   b. SMS melalui nomor 1708 

   c. Twitter @lapor1708 

   d. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! 

2. Telepon/WA : 085186865112 

3. Email : cckabsda112@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store