Rekomendasi Statistik Kunjungan Langsung

  • Persyaratan Rekomendasi Statistik Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
    6. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy

  • Prosedur Rekomendasi Statistik Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
    3. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
    4. Petugas memberikan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang perlu diisi oleh pengguna layanan
    5. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formular permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga u.p. Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Jl. Letjen S. Parman No. 48 Purbalingga Email: bps3303@bps.go.id
    6. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi pelayanan
    7. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas
    8. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan Kepala BPS
    9. Kabupaten Purbalingga menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    10. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
    11. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    12. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan


Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; Surat rekomendasi kegiatan statistik

Kotak saran & pengaduan 

pada unit PST BPS Kabupaten Purbalingga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Statistik Kunjungan Langsung"