Peralihan Hak Pembagian Hak Bersama

  1. Surat Permohonan yang sudah diisi dan dintandatangani diatas materai Rp. 10.000
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Asli Sertipikat yang akan dibalik nama
  4. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekota Bengkulu
  5. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa dan tidak melebihi batas maksimum kepemilikan tanah yang disaksikan sekurang- kurangnya 2 (dua) orang
  6. Fotocopy Identitas semua pemegang hak dan Penerima Kuasa Jika dikuasakan (KTP, KK) yang telah dicocokan oleh petugas loket
  7. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  8. Bukti setor BPHTB yang telah tervalidasi

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk mengajukan permohonan Balik Nama yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket Peralihan Hak
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Loket melakukan entri data pada KKP untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor), pada saat entri data apabila sertipikat belum dipetakan/ ploting maka petugas loket peralihan hak mengarahkan pemohon untuk ke loket pemetaan untuk melakukan pemetaan/ ploting tetapi apabila sertipikat sudah dipetakan/ ploting maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 7 hari) jika lebih dari 7 hari SPS kadaluarsa. Pemohon harus mendaftar kembali
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket
  8. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  9. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila permohonan selesai estimasi 5 hari
  10. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) dan petugas loket memberikan Sertipikat yang telah di Balik Nama

5 Hari kerja

Sesuai ketentuan PP 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. 

[Luas tanah x Zona Nilai Tanah/1000) + 50.000]

Sertipikat yang telah dibalik nama ke pemegang hak yang baru.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung 
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Jalan S. Parman No. 13 Kel. Padang Jati, Kode Pos 38227 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:  telepon: (0736) 21384 
  4.  e-mail: kot-bengkulu@atrbpn.go.id
  5.  WhatsApp PENDAPP : +62 851-5680-6776 (chat only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Pembagian Hak Bersama"