Pelayanan Perpustakaan Kunjungan Langsung

  • Persyaratan Layanan Perpustakaan Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
  3. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak ?Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak ?Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka b. Layanan Perpustakaan Digital ?Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pelayanan ?Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim pustaka softcopy melalui aplikasi pelayanan
  4. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy

Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Purbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan Kunjungan Langsung"