Pelayanan Pendaftaran

No. SK: SK Jenis Pelayanan dan Jadwal Pelayanan di Puskes

  • Persyaratan Pendaftaran di Puskesmas Sako
    1. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP dan KK)
    2. Menunjukka Kartu Kepesertaan JKN (Jika ada)
    3. Menunjukkan Kartu Berobat (untuk pasien lama)
    4. Membayar retribusi dengan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (bagi pasien umum)

  • Prosedur Pendaftaran di Puskesmas Sako
    1. Pasien mengambil nomor antrian sekaligus dilakukan triase oleh petugas. Nomor antrian biru untuk pasien khusus (lansia, ibu hamil, disabilitas) dan antrian merah untuk pasien umum.
    2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian.
    3. Petugas memeriksa persyaratan pendafataran dan mendaftarkan pasien ke aplikasi RME : a. Jika data pasien telah ada maka petugas langsung mendaftarkan pasien ke ruang pelayanan yang dituju. b. Jika data pasien belum ada di aplikasi RME maka data dimasukkan dulu ke aplikasi RME oleh petugas rekam medik kemudian didaftarkan oleh petugas pendaftaran ke ruang pelayanan yang dituju
    4. Petugas mengarahkan pasien untuk ke ruang tunggu sesuai ruang pelayanan tujuan

± 15 - 30 menit


1.Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 04 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya


Pelayanan Pendaftaran

1.    Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.  Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan  Pengaduan

b.  Telepon / Whatsapp : 08117888440

c.   Kotak Saran

d.  Email :  puskesmassako@yahoo.com

e.  Surat Tertulis dialamatkan ke Puskesmas Sako

f. Media sosial facebook : Pkm Sako dan Istagram : puskesmas.sako

 

2.    Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.   Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor

b.   Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan  memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

 

3.    Petugas Pelayanan Pengaduan

         a.Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi via media sosial, wa puskesmas dan kunjungan sehat online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"