Perubahan Hak Atas Tanah

  1. Surat Permohonan yang sudah diisi dan dintandatangani diatas materai Rp. 10.000
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Asli Sertipikat yang akan diubah haknya
  4. Fotocopy Identitas pemohon serta Penerima Kuasa Jika dikuasakan (KTP, KK) yang telah dicocokan oleh petugas loket;
  5. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta gambar site plan / Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 200 M2.
  7. Surat pernyataan Subsidi yang ditandatangani oleh pemegang hak /direktur Perseroan Terbatas (PT) jika merupakan badan hukum dengan 2 (dua) orang saksi (RT,RW/tetangga bersebelahan).

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk mengajukan permohonan perubahan hak atas tanah yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket Peralihan Hak;
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Loket melakukan entri data pada KKP untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor)
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kanto Pos (Maksimal 7 hari) jika lebih dari 7 hari SPS kadaluarsa Pemohon harus mendaftar kembali;
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket
  8. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  9. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila permohonan selesai estimasi 7 hari
  10. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) dan petugas loket memberikan Sertipikat yang telah diubah hak atas tanahnya.

7 Hari kerja

Rp. 50,000

Sertipikat yang telah diubah hak atas tanahnya.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung 
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Jalan S. Parman No. 13 Kel. Padang Jati, Kode Pos 38227 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:  telepon: (0736) 21384 
  4.  e-mail: kot-bengkulu@atrbpn.go.id
  5.  WhatsApp PENDAPP : +62 851-5680-6776 (chat only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Hak Atas Tanah"