Apabila semua berkas lengkap dan tidak ada kendala permohonan dilapangan dan proses pemetaan, pemohonan akan selesai 15 hari untuk pemecahan sampai dengan 5 bidang
PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN Luas tanah dibawah 10 hektar per bidang tanah yang dipisah/dipecah
Luas Tu = (L/500xHSBKu) + Rp. 100.000,-
Sertipikat Hak Atas tanah hasil pemisahan/pemecahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store