Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai 10.000
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak
  5. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk mengajukan permohonan SKPT yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Loket SKPT melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor)
  5. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 7 hari), jika lewat 7 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali
  6. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket SKPT
  7. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  8. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 4 hari
  9. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa Surat Tanda Terima Dokumen dan petugas loket memberi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

4 Hari kerja

Rp. 50,000

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung 
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Jalan S. Parman No. 13 Kel. Padang Jati, Kode Pos 38227 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:  telepon: (0736) 21384 
  4.  e-mail: kot-bengkulu@atrbpn.go.id
  5.  WhatsApp PENDAPP : +62 851-5680-6776 (chat only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)"