Pelayanan Tera / Tera Ulang di Pasar Tradisional (Sidang Tera Ulang)

No. SK: 510.3/08.2/KPTS/DISDAG/I/2023

  1. Surat Pemberitahuan pelaksanaan Sidang Tera Ulang kepada PD Pasar atau Pengelola Pasar Swasta;
  2. Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang akan ditera memiliki izin persetujuan tipe yang berlaku;
  3. UTTP dalam kondisi baik, lengkap, bersih dan kering.

  1. PD Pasar menerima Pemberitahuan Jadwal Sidang Tera Ulang untuk diinformasikan kepada Pelaku Usaha dan hadir di lokasi sesuai jadwal;
  2. Pelaku Usaha mendaftar UTTP untuk dilakukan proses tera/tera ulang
  3. Petugas melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU;
  4. Pelaku Usaha menerima UTTP yang telah dibubuhkan tanda tera.

Pukul 08.00 - 12.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Tera / Tera Ulang UTTP

1.    Tatap muka langsung

2.    Kotak Saran

3.    Instagram : metrologi.palembang

4.    Email : palembangmetrologi@gmail.com

5.    SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera / Tera Ulang di Pasar Tradisional (Sidang Tera Ulang)"