Pelayanan Tera / Tera Ulang di Kantor

No. SK: 510.3/08.2/KPTS/DISDAG/I/2023

  1. Mengisi formulir Surat Permohonan tera dan tera ulang yang disediakan;
  2. Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang akan ditera memiliki izin persetujuan tipe yang berlaku;
  3. UTTP dalam kondisi baik, lengkap, bersih dan kering.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Tera/Tera Ulang (TTU) dan membawa UTTP ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan dengan mengisi form isian tera/tera ulang yang disediakan;
  2. 2. Petugas menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual dan menyerahkan ke ruang TTU;
  3. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML (Unit Metrologi Legal) terdekat yang memiliki ruang lingkup;
  4. Petugas melakukan proses pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Sah. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU.

1.    Senin – Kamis pukul 08.00-15.00 WIB

2.    Jum’at pukul 09.00-15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Tera / Tera Ulang UTTP

1.    Tatap muka langsung

2.    Kotak Saran

3.    Instagram : metrologi.palembang

4.    Email : palembangmetrologi@gmail.com

5.    SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Tera / Tera Ulang di Kantor"