Roya

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai 10.000
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah
  4. Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  5. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  6. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk mengajukan permohonan roya yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor)
  5. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 7 hari), jika lewat 7 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali
  6. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas Loket
  7. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  8. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 5 hari
  9. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa Surat Tanda Terima Dokumen dan petugas loket memberi Sertipikat Hak Atas Tanah yang di Cap Hak Tanggungan Hapus (Catatan Penghapusan Hak Tanggungan)

5 Hari kerja

Rp. 50,000

Sertipikat yang di Cap Hak Tanggungan Hapus (Catatan Penghapusan Hak Tanggungan)


  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung 
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Jalan S. Parman No. 13 Kel. Padang Jati, Kode Pos 38227 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:  telepon: (0736) 21384 
  4.  e-mail: kot-bengkulu@atrbpn.go.id
  5.  WhatsApp PENDAPP : +62 851-5680-6776 (chat only)




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Roya"