Pelayanan Infeksi menular seksual (IMS)

No. SK: 440/3961/PKM-SBLS/I/2023

  • Administrasi
    1. a. Pasien datang Membawa Kartu Berobat/ KK / KIS
    2. b. Pasien registrasi di bagian pendaftaran

  • Pelayanan IMS
    1. 1. Pasien datang ke Puskesmas. a. Pasien menuju meja skrining awal dan informasi untuk mendapatkan nomor antrian dan pengarahan ruangan yang dituju b. Pasien menunggu di kursi tunggu sesuai nomor antrean yang telah diberikan. c. Pasien menuju loket pendaftaran untuk mendapatkan rekam medis d. Pasien menunggu di kursi tunggu sesuai ruangan yang dituju e. Pasien dipanggil untuk masuk ke dalam ruangan untuk diperiksa tanda-tanda vital oleh petugas. f. Pasien dipanggil menuju ruang pemeriksaan untuk dilakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pencatatan di rekam medis oleh dokter/petugas. g. Pasien terduga IMS diperiksa laboratorium untuk pengambilan sampel terkait IMS. h. Pasien menunggu hasil laboratorium di ruang tunggu pasien. i. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium dan diarahkan untuk ke ruangan KIE untuk mendapatkan konseling. j. Jika hasil pemeriksaan negatif, maka pasien dikembalikan ke ruang pemeriksaan umum untuk diberi terapi k. Jika hasil pemeriksaan positif, maka pasien mendapatkan pelayanan lebih lanjut sesuai dengan alur tatalaksana Pasien positif HIV, AIDS dan IMS l. Pasien dipersilakan pulang setelah konseling selesai. 2. Penemuan kasus HIV, AIDS dan IMS di luar gedung Puskesmas (Mobile VCT) pada Populasi Kunci a. Petugas Pendamping dan Yayasan Intan Maharani atau Dinas Kesehatan memberitahukan pemegang program HIV mengenai rencana kegiatan Mobile VCT ke Populasi Kunci. b. Pemegang Program HIV, AIDS dan IMS membuat surat pemberitahuan kepada Pihak Yayasan Intan Maharani mengenai rencana kegiatan Mobile VCT dan menentukan tang pelaksanaan kegiatan. c. Penentuan Lokasi Kegiatan Mobile VCT d. Pada hari pelaksanaan, pemegang program bersama petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sifilis dan HIV pada populasi kunci tersebut. e. Hasil pemeriksaan dicatat dan dilaporkan, jika ditemukan populasi kunciyang positif HIV/IMS, akan ditangani sesuai alur tatalaksana pasien yang berlaku. 3. Penemuan kasus IMS pada kasus yang beresiko (Ibu hamil, penderita TBC, Hepatitis, Autoimun, dll) a. Pasien menuju meja skrining awal dan penapisan. b. Pasien menuju loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean poli yang dituju c. Pasien menunggu di kursi tunggu sesuai nomor antrean yang telah diberikan. d. Pasien dipanggil untuk masuk ke dalam Poli untuk diperiksa tanda-tanda vital oleh petugas. e. Pasien dipanggil menuju ruang pemeriksaan untuk dilakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pencatatan di rekam medis oleh dokter / petugas. f. Pasien ibu hamil WAJIB melakukan pemeriksaan triple eliminasi (HIV, Sifilis, Hepatitis) sedangkan untuk pasien beresiko lain (tidak hamil) diarahkan untuk periksa ke laboratorium. g. Pasien diperiksa laboratorium untuk pengambilan sampel terkait IMS h. Pasien menunggu hasil laboratorium di ruang tunggu pasien. i. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium dan diarahkan untuk kembali ke ruangan KIE untuk konseling ulang. j. Jika hasil pemeriksaan negatif, maka pasien dikembalikan ke ruang pemeriksaan sebelumnya untuk diberi terapi. k. Jika hasil pemeriksaan positif, maka pasien mendapatkan layanan lebih lanjut sesuai dengan alur tatalaksana Pasien positif HIV, AIDS dan IMS

1.    Pasien datang ke Puskesmas.

a.    Pasien menuju meja skrining awal dan informasi untuk mendapatkan nomor antrian dan pengarahan ruangan yang dituju

b.    Pasien menunggu di kursi tunggu sesuai nomor antrean yang telah diberikan.

c.     Pasien menuju loket pendaftaran untuk mendapatkan rekam medis

d.    Pasien menunggu di kursi tunggu sesuai ruangan yang dituju

e.    Pasien dipanggil untuk masuk ke dalam ruangan untuk diperiksa tanda-tanda vital oleh petugas.

f.      Pasien dipanggil menuju ruang pemeriksaan untuk dilakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pencatatan di rekam medis oleh dokter/petugas.

g.    Pasien terduga IMS diperiksa laboratorium untuk pengambilan sampel terkait IMS.

h.    Pasien menunggu hasil laboratorium di ruang tunggu pasien.

i.      Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium dan diarahkan untuk ke ruangan KIE untuk mendapatkan konseling.

j.      Jika hasil pemeriksaan negatif, maka pasien dikembalikan ke ruang pemeriksaan umum untuk diberi terapi

k.     Jika hasil pemeriksaan positif, maka pasien mendapatkan pelayanan lebih lanjut sesuai dengan alur tatalaksana Pasien positif HIV, AIDS dan IMS

l.      Pasien dipersilakan pulang setelah konseling selesai.

 

 

2.    Penemuan kasus HIV, AIDS dan IMS di luar gedung Puskesmas (Mobile VCT) pada Populasi Kunci

 

a.    Petugas Pendamping dan Yayasan Intan Maharani atau Dinas Kesehatan memberitahukan pemegang program HIV mengenai rencana kegiatan Mobile VCT ke Populasi Kunci.

b.    Pemegang Program HIV, AIDS dan IMS membuat surat pemberitahuan kepada Pihak Yayasan Intan Maharani mengenai rencana kegiatan Mobile VCT dan menentukan tang pelaksanaan kegiatan.

c.     Penentuan Lokasi Kegiatan Mobile VCT

d.    Pada hari pelaksanaan, pemegang program bersama petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sifilis dan HIV pada populasi kunci tersebut.

e.    Hasil pemeriksaan dicatat dan dilaporkan, jika ditemukan populasi kunciyang positif HIV/IMS, akan ditangani sesuai  alur tatalaksana pasien yang berlaku.

 

3.    Penemuan kasus IMS pada kasus yang beresiko (Ibu hamil, penderita TBC, Hepatitis, Autoimun, dll)

 

a.    Pasien menuju meja skrining awal dan penapisan.

b.    Pasien menuju loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean poli yang dituju

c.     Pasien menunggu di kursi tunggu sesuai nomor antrean yang telah diberikan.

d.    Pasien dipanggil untuk masuk ke dalam Poli untuk diperiksa tanda-tanda vital oleh petugas.

e.    Pasien dipanggil menuju ruang pemeriksaan untuk dilakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pencatatan di rekam medis oleh dokter / petugas.

f.      Pasien ibu hamil WAJIB melakukan pemeriksaan triple eliminasi (HIV, Sifilis, Hepatitis) sedangkan untuk pasien beresiko lain (tidak hamil) diarahkan untuk periksa ke laboratorium.

g.    Pasien diperiksa laboratorium untuk pengambilan sampel terkait IMS

h.    Pasien menunggu hasil laboratorium di ruang tunggu pasien.

i.      Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium dan diarahkan untuk kembali ke ruangan KIE untuk konseling ulang.

j.      Jika hasil pemeriksaan negatif, maka pasien dikembalikan ke ruang pemeriksaan sebelumnya untuk diberi terapi.

k.     Jika hasil pemeriksaan positif, maka pasien mendapatkan layanan lebih lanjut sesuai dengan alur tatalaksana Pasien positif HIV, AIDS dan IMS


a.    Pemeriksaan Kesehatan umum untuk pasien baru dan lama rawat jalan/lansia/dewasa/bayi termasuk bayi umum yang akan diimunisasi (untuk obat penurun panas dan pemeriksaan) : Rp. 10.000,-

b.    Konseling Kesehatan lingkungan (sanitarian) Rp. 20. 000,-

c.     Konsultasi/konseling gizi Rp. 20. 000,-

d.    Pasien BPJS/KIS : Gratis


a. Pelayanan pemeriksaan pasien b. Resep obat c. Konsultasi kesehatan d. Surat rujukan e. Surat sakit

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Puskesmas Sebelas Ilir Kota Palembang

Jl. Slamet Riady Nomor 455 Kelurahan Sebelas Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Palembang

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

       telepon : (0711)364125

       what app : 085819854871

       e-mail : puskesmassebelas@yahoo.com dan Instagram puskesmassebelasilir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store