Pembebasan Biaya Perkara Banding

  1. Terdapat penetapan pembebasan biaya perkara pada tingkat pertama bagi Perkara yang diajukan banding dengan pembebasan biaya perkara oleh Pengadilan Agama Pengaju
  2. Khusus Perkara Banding yang diajukan secara prodeo terlebih dahulu telah di periksa oleh Pengadilan Agama Pengaju

  1. Perkara prodeo diajukan sejak tingkat pertama Perkara yang diajukan banding dengan pembebasan biaya perkara oleh Pengadilan Agama Pengaju sudah terdapat penetapan pembebasan biaya perkara pada tingkat pertama oleh tingkat banding tidak diperlukan lagi penetapan pembebasan biaya perkara pada tingkat banding dan di periksa seperti perkara biasa
  2. Perkara prodeo yang diajukan saat banding, Pengadilan Tinggi Agama Mataram menetapkan diterima atau ditolak layanan pembebasan biaya perkara di kirim ke Pengadilan Agama Pengaju

Jangka Waktu layanan penetapan pembebasan biaya perkara paling lama 14 (empat belas) hari.

Perkara dengan Pembebasan biaya perkara dibebankan kepada DIPA Satker pengaju permohonan banding

Penetapan layanan pembebasan biaya perkara

  1. Pepadu : www.pepadu.pta-mataram.go.id
  2. Aplikasi Siwas : www.siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :
  • Jl. Majapahit No. 58 Mataram
  • Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-