No. SK: 440/3961/PKM-SBLS/I/2023
a. Memanggil Pasien
b. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
c. Memberikan pelayanan sesuai kebutuhan (Mengambil obat rutin)
d. Melakukan konseling
e. Untuk pasien pindahan dari faskes lain membawa surat pengantar dari faskes sebelumnya)
f. Mengirimkan pasien baru ke ruang Laboratorium untuk pemeriksaan penunjang bila diperlukan
g. Bila memerlukan tindakan atau pemeriksaan lanjutan di rujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan / Rumah Sakit
h. Pasien dikonsultasikan ke dokter dan diberikan obat bila terdapat keluhan lain
i. Pasien diberikan obat TB dan jadwal kunjungan ulang
j. Mencatat pasien di buku register kunjungan
k. Pasien pulang
a. Pemeriksaan Kesehatan umum untuk pasien baru dan lama rawat jalan/lansia/dewasa/bayi termasuk bayi umum yang akan diimunisasi (untuk obat penurun panas dan pemeriksaan) : Rp. 10.000,-
b. Konseling Kesehatan lingkungan (sanitarian) Rp. 20. 000,-
c. Konsultasi/konseling gizi Rp. 20. 000,-
d. Pasien BPJS/KIS : Gratis
a. Pelayanan pemeriksaan pasien b. Resep obat c. Konsultasi d. Surat rujukan
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Puskesmas Sebelas Ilir Kota Palembang
Jl. Slamet Riady Nomor 455 Kelurahan Sebelas Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Palembang
b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
• telepon : (0711)364125
• what app : 085819854871
• e-mail : puskesmassebelas@yahoo.com dan Instagram puskesmassebelasilir
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store