No. SK: SK Jenis Pelayanan dan Jadwal Pelayanan di Puskes
± 15-20 menit
Sesuai tindakan medis yang diberikan
1.Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 04 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan konseling jika diperlukan 3. Mendapatkan tindakan medis yang diperlukan 4. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnose 5. Mendapatkan surat sakit jika diperlukan 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
a. Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan Pengaduan
b. Telepon atau Whatsapp : 08117888440
c. Kotak Saran
d. Email : puskesmassako@yahoo.com
e. Surat Tertulis dialamatkan ke Puskesmas
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor
b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberika n tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
a.Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store