Pelayanan Kesehatan di Ruang Pemeriksaan Umum dan Lansia

No. SK: SK Jenis Pelayanan dan Jadwal Pelayanan di Puskes

  • Persyaratan mendapatkan pelayanan kesehatan di ruang umum dan lansia
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Data rekam medis pasien sudah masuk di aplikasi RME di ruang pelayanan umum dan lansia

  • Prosedur Pelayanan Ruang Umum dan Lansia
    1. Petugas kesehatan memanggil pasien ke ruang pelayanan berdasarkan aplikasi RME diruang pelayanan umum dan lansia
    2. Petugas Kesehatan melakukan pemeriksaan TB, BB dan vital sign serta anamnesis singkat
    3. Petugas Kesehatan melakukan konsultasi dan menyerahkan hasil pemeriksaan TB, BB dan vital sign ke dokter : a. Dokter melakukan anamnesis lanjutan, pemeriksaan fisik serta melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan, konseling b. Petugas kesehatan mengentry data kesehatan pelayanan ke aplikasi RME dan mencatat dibuku registrasi
    4. Dokter meresepkan obat untuk pasien, namun bila ada indikasi makan dokter merujuk pasiean ke faskes tingkat lanjut.
    5. Pasien pulang / pasien kefaskes lanjutan bila dirujuk.

± 15-20 menit

Sesuai tindakan medis yang diberikan

1.Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 04 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan       Retribusi Daerah 

2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan konseling jika diperlukan 3. Mendapatkan tindakan medis yang diperlukan 4. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnose 5. Mendapatkan surat sakit jika diperlukan 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Sarana Pengaduan yang disediakan :

a. Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan Pengaduan

b. Telepon atau Whatsapp : 08117888440

c. Kotak Saran

d. Email : puskesmassako@yahoo.com

e. Surat Tertulis dialamatkan ke Puskesmas


2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor

b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberika n tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

 3. Petugas Pelayanan Pengaduan

a.Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi via media sosial, wa puskesmas dan kunjungan sehat online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan di Ruang Pemeriksaan Umum dan Lansia"