Pelayanan penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha dan Non Berusaha Kewenangan Daerah

No. SK: 800/2951/23 TAHUN 2023

  • BERUSAHA
    1. Hasil Validasi permohonan pada dari sistem OSS (Online Single Submission)
    2. Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).
  • NON BERUSAHA
    1. Surat Permohonan PKKPR Non Berusaha;
    2. Identitas Pemohon;
    3. Sertifikat
    4. Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).

  1. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian Forum Penataan Ruang (FPR);
  2. Menyusun draft Penilaian PKKPR dan Peta lampirannya, check lapangan bila diperlukan;
  3. Mengunggah dokumen persyaratan ke aplikasi Rapat FPR Online
  4. Penilaian dokumen PKKPR melalui kajian Forum Penataan Ruang (FPR);
  5. Rekapitulasi hasil kajian FPR dan Berita Acara;
  6. Tanda tangan Sekda selaku Ketua FPR

Jangka waktu 10(Sepuluh) Hari 

Tidak dipungut biaya

(PKKPR) PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG BERUSAHA DAN NON BERUSAHA

a.     Telepon: (0272) 321823 atau (0272) 321301;

b.     WA: 081390956104 atau 0821 6000 9926;

c.     Faksimile: (0272) 321301;

d.     Surel (e-mail): dpupr@klaten.go.id;

e.     Website: https://dpupr.klaten.go.id/; dan

f.      Website: https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpupr@klaten.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha dan Non Berusaha Kewenangan Daerah"