No. SK: Nomor 6 Tahun 2024
75 Menit
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pelaku Seni
1. Pemohon ke Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten dengan membawa surat permohonan.
2. Petugas memverifikasi permohonan.
3. Petugas membuat draf Surat Keputusan.
4. Setelah disetujui Kepala Bidang diajukan ke kepala dinas untuk mendapatkan pengesahan. 5. Surat Keputusan selesai siap diserahkan pada pemohon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana