Pelayanan Rekomendasi Sanggar Seni/Pelaku Seni Budaya/Organisasi Kemasyarakatan

No. SK: Nomor 6 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Indentitas diri

  1. Pemohon datang ke Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten, mengisi formulir yang sudah disediakan serta fc Indentitas diri.
  2. Petugas akan memverifikasi berkas, apabila sesuai kaidah maka akan diterbitkan rekomendasi.

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelaku Seni

1. Pemohon ke Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten dengan membawa surat permohonan.

2. Petugas memverifikasi permohonan.

3. Petugas membuat draf Surat Keputusan.

 4. Setelah disetujui Kepala Bidang diajukan ke kepala dinas untuk mendapatkan pengesahan. 5. Surat Keputusan selesai siap diserahkan pada pemohon.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Sanggar Seni/Pelaku Seni Budaya/Organisasi Kemasyarakatan"