Pelayanan Persetujuan Pengembalian Cukai Rusak atau Tidak Terpakai

  1. Pita Cukai merupakan milik Pengusaha Pabrik atau Importir yang mengajukan pengembalian.
  2. Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai (PBCK-4)
  3. Matriks asal CK-1/CK-1A.
  4. Pita Cukai dalam bentuk lembaran utuh sesuai yang dikirim dari Pencetak Pita Cukai.
  5. Pita Cukai belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai
  6. Pita Cukai dipesan dengan menggunakan CK-1/CK-1A pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya.
  7. Pita Cukai yang rusak disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan khusus dari pencetak pita cukai.
  8. Matriks asal CK-1/CK-1A.
  9. Berita Acara Pencacahan Pita Cukai, dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekata
  10. Sistem aplikasi di bidang cukai.

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 hari kerja Sejak PBCK-4 dan Matriks CK-1 atau CK-1A lengkap dan benar disertai denga pita cukai yang akan dikembalikan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atau Surat Penolakan

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Pengembalian Cukai Rusak atau Tidak Terpakai"