Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai HT

  1. Surat Permohonan Pemberian Penundaan Pembayaran dengan perhitungan pagu (dalam hal sebelumnya mendapatkan penundaan pembayaran, dilengkapi dengan Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran sebelumnya).
  2. Untuk pengusaha pabrik sebagaimana poin 1 huruf b angka 3), permohonan dilengkapi dengan: 1) Salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau 2) Rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang di jual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan
  3. Pengusaha Pabrik atau Importir dengan persyaratan sebagai berikut: 1) Tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan pengangsuran; 2) Selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran; dan 3) Memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 4 hari kerja Sejak dokumen pengajuan penundaan cukai HT diterima lengkap dan benar (sesuai format)

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atau Surat Penolakan

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai HT"