Permohonan Penetapan Tarif Cukai

  1. Sistem Aplikasi di bidang Cukai (ExSis dan/atau Aplikasi End User Computing)
  2. Surat Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk Merek Baru
  3. Dalam hal penetapan tarif atas merek baru yang diajukan merupakan hasil tembakau selain rokok elektrik dan HPTL: 1) Contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau; 2) Daftar merek yang dimiliki dan masih berlaku; 3) Surat pernyataan di atas materai yang cukup dengan menyatakan: a) Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b) Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya; dan c) telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi Kesehatan
  4. Dalam hal penetapan tarif atas merek baru yang diajukan merupakan hasil tembakau berupa rokok elektrik dan HPTL: 1) Contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau; 2) Daftar merek yang dimiliki dan masih berlaku; 3) Surat pernyataan di atas materai yang cukup dengan menyatakan: a) Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b) Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya; 4) Surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau desain kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan oleh notaris, untuk merek jenis Rokok Elektrik dan HPTL asal impor. 5) Surat pernyataan di atas materai yang cukup, dengan menyatakan produk Rokok Elektrik atau HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika; 6) Hasil pengujian mengenai berat atau volume yang terkandung di dalam Rokok Elektrik Padat dan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup dari laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN); 7) Dikecualikan dari angka 3), apabila importir telah memiliki surat lisensi sebagaimana angka 4).
  5. Dalam hal penetapan tarif cukai atas merek baru yang diajukan merupakan hasil tembakau untuk tujuan laboratorium, dilakukan berdasarkan permohonan dari pengusaha pabrik atau importir.
  6. Dalam hal penetapan tarif cukai atas merek baru yang diajukan dilakukan terhadap merek atau desain kemasan yang dinyatakan tidak berlaku, permohonan penetapan tarif harus dilengkapi dengan: 1) Fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor terakhir; 2) Fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir; atau 3) Fotokopi surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris atau fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir tunggal dari pemegang Merek yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dalam hal Merek yang akan digunakan kembali sebelumnya merupakan Merek milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.
  7. dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin, seperti NPWP, surat izin usaha, API, paspor, atau dokumen sejenis lainnya
  8. surat kuasa dalam hal permohonan tidak diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon; dan
  9. Dokumen pendukung lainnya

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 hari kerja Sejak permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Tarif Untuk Merek Baru atau Surat Penolakan

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Tarif Cukai"