Permohonan Penggunaan Fasilitas Pembebasan Cukai

  1. Persyaratan pemberian pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir (BHA) yang bukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) melalui proses produksi terpadu (permohonan pembebasan dengan menggunakan dokumen PMCK-1) dan tanpa melalui proses produksi terpadu (Permohonan Pembebasan dengan menggunakan dokumen PMCK-2): 1) Permohonan pertama kali: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi Pengusaha BHA Bukan BKC; b) dokumen PMCK-1 atau PMCK-2; c) surat pemesanan etil alkohol dari Pengusaha BHA Bukan BKC (hanya untuk PMCK-2); d) surat pernyataan bermaterai cukup dari Pengusaha BHA Bukan BKC yang memuat penjelasan teknis yang menyatakan bahwa pembuatan BHA bukan BKC tidak dapat menggunakan etil alkohol yang telah dicampur (hanya untuk PMCK-2); e) fotokopi izin usaha industri yang telah ditandasahkan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau penanaman modal; f) rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan, meliputi: (1) jenis dan jumlah BHA bukan BKC yang diproduksi setiap bulan dalam satuan sesuai dengan izin industri dari instansi terkait; (2) banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan BHA Bukan BKC; dan (3) uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan BHA Bukan BKC, kecuali importir yang merangkap sebagai Pengusaha bukan BKC di Kawasan Berikat; g) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; h) fotokopi akta awal pendirian usaha dan perubahan beserta pengesahannya apabila pengusaha BHA Bukan BKC merupakan badan hukum; i) berita acara pemeriksaan lokasi dilengkapi gambar denah/lokasi tempat usaha BHA Bukan BKC; dan j) contoh BHA Bukan BKC yang akan/telah diproduksi. 2) Permohonan untuk penambahan dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai pada periode berjalan tidak mencukupi: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi Pengusaha BHA Bukan BKC; b) dokumen PMCK-1 atau PMCK-2; c) surat pemesanan etil alkohol dari Pengusaha BHA Bukan BKC (hanya untuk PMCK-2); d) surat pernyataan bermaterai cukup dari Pengusaha BHA bukan BKC yang memuat penjelasan teknis yang menyatakan bahwa pembuatan BHA Bukan BKC tidak dapat menggunakan etil alkohol yang telah dicampur (hanya untuk PMCK-2); e) fotokopi izin usaha industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau penanaman modal (fotokopi izin usaha industri yang ditandasahkan apabila terdapat perubahan izin); f) rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan, meliputi: (1) jenis dan jumlah BHA bukan BKC yang diproduksi setiap bulan dalam satuan sesuai dengan izin industri dari instansi terkait; (2) banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan BHA Bukan BKC; dan (3) uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan BHA bukan BKC dalam hal terdapat penambahan jenis BHA bukan BKC yang akan diproduksi dan/atau perubahan banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan BHA bukan BKC, kecuali importir yang merangkap sebagai Pengusaha bukan BKC di Kawasan Berikat; g) contoh BHA bukan BKC yang akan diproduksi apabila terdapat penambahan BHA. 3) Permohonan pembebasan periode berikutnya: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi Pengusaha BHA Bukan BKC; b) dokumen PMCK-1 atau PMCK-2; c) surat pemesanan etil alkohol dari Pengusaha BHA Bukan BKC (hanya untuk PMCK-2); d) surat pernyataan bermaterai cukup dari Pengusaha BHA Bukan BKC yang memuat penjelasan teknis yang menyatakan bahwa pembuatan BHA bukan BKC tidak dapat menggunakan etil alkohol yang telah dicampur (hanya untuk PMCK-2); e) fotokopi izin usaha industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau penanaman modal (fotokopi izin usaha industri yang ditandasahkan apabila terdapat perubahan izin); f) rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan, meliputi: (1) jenis dan jumlah BHA bukan BKC yang diproduksi setiap bulan dalam satuan sesuai dengan izin industri dari instansi terkait; (2) banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan BHA bukan BKC; dan (3) uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan BHA Bukan BKC dalam hal terdapat penambahan jenis BHA Bukan BKC yang akan diproduksi dan/atau perubahan banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan BHA bukan BKC, kecuali importir yang merangkap sebagai Pengusaha bukan BKC di Kawasan Berikat; dan g) contoh BHA Bukan BKC yang akan diproduksi apabila terdapat penambahan BHA.
  2. Persyaratan pemberian pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (Permohonan Pembebasan dengan menggunakan dokumen PMCK-3): 1) Permohonan pertama kali: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b) dokumen PMCK-3; c) surat pemesanan etil alkohol dari lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d) surat dari instansi pemerintah yang berwenang memberikan rekomendasi terkait kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; e) rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan; dan f) berita acara pemeriksaan lokasi dilengkapi gambar denah/lokasi tempat lembaga atau badan resmi. 2) Permohonan untuk penambahan dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai pada periode berjalan tidak mencukupi: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b) dokumen PMCK-3; c) surat pemesanan etil alkohol dari lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d) surat dari instansi pemerintah yang berwenang memberikan rekomendasi terkait kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan e) rencana kebutuhan etil alkohol dalam periode pembebasan berjalan. 3) Permohonan pembebasan periode berikutnya: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b) dokumen PMCK-3; c) surat pemesanan etil alkohol dari lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d) surat dari instansi pemerintah yang berwenang memberikan rekomendasi terkait kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan e) rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan.
  3. Persyaratan pemberian pembebasan cukai atas etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang digunakan untuk tujuan sosial (Permohonan Pembebasan dengan menggunakan dokumen PMCK-3): 1) Permohonan pertama kali atas pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam; b) dokumen PMCK-3; c) surat pemesanan etil alkohol dari rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam; d) surat dari instansi pemerintah yang berwenang memberikan rekomendasi bantuan kegiatan penanganan bencana alam; e) rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan; dan f) berita acara pemeriksaan lokasi dilengkapi gambar denah/lokasi rumah sakit. 2) Permohonan untuk penambahan atas pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam; b) dokumen PMCK-3; c) surat pemesanan etil alkohol dari rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam; d) surat dari instansi pemerintah yang berwenang memberikan rekomendasi bantuan kegiatan penanganan bencana alam; dan e) rencana kebutuhan etil alkohol dalam periode pembebasan berjalan. 3) Permohonan pembebasan periode berikutnya atas pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam; b) dokumen PMCK-3; c) surat pemesanan etil alkohol dari rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam; d) surat dari instansi pemerintah yang berwenang memberikan rekomendasi bantuan kegiatan penanganan bencana alam; dan e) rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan. 4) Permohonan pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi lembaga keagamaan; b) dokumen PMCK-3; c) surat pemesanan minuman yang mengandung etil alkohol dari lembaga keagamaan dengan mencantumkan rincian jumlah minuman yang mengandung etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai dan tujuan pemakaiannya dan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan minuman yang mengandung etil alkohol; dan d) rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan
  4. Persyaratan pemberian pembebasan cukai atas minuman mengandung etil alkohol untuk konsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut (Permohonan Pembebasan dengan menggunakan dokumen PMCK-5): 1) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi tempat usaha pengangkutan atau jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan; 2) dokumen PMCK-5; 3) surat pemesanan minuman mengandung etil alkohol dari pengusaha pengangkutan atau jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan; 4) fotokopi izin usaha yang telah ditandasahkan dari instansi yang berwenang; 5) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pengusaha pengangkutan atau jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan; 6) fotokopi akta awal pendirian usaha dan perubahan beserta pengesahannya apabila pengusaha pengangkutan atau jasa boga merupakan badan hukum; dan 7) rencana kebutuhan minuman mengandung etil alkohol yang dimintakan pembebasan, meliputi: a) rincian kebutuhan setiap bulan jenis dan jumlah minuman mengandung etil alkohol yang dimintakan pembebasan; b) rincian pelabuhan pemasukan dan/atau pengeluaran minuman mengandung etil alkohol yang akan diangkut oleh sarana pengangkut
  5. Persyarata pemberian pembebasan cukai atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum atau spiritus bakar (Permohonan Pembebasan dengan menggunakan dokumen PMCK-4): 1) Permohonan pertama kali: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi tempat pengusaha atau pengguna spiritus bakar; b) dokumen PMCK-4; c) surat pemesanan spiritus bakar dari pengusaha atau pengguna spiritus bakar; d) fotokopi izin usaha industri yang telah ditandasahkan dari instansi yang berwenang; e) rencana kebutuhan etil alkohol yang akan dirusak paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan dari Pengusaha Pabrik, meliputi: (1) jumlah spiritus bakar yang akan diproduksi setiap bulan; dan (2) banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap perusakan etil alkohol. f) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengusaha atau pengguna spiritus bakar; g) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha atau pengguna spiritus bakar; dan h) berita acara pemeriksaan lokasi dilengkapi gambar denah/lokasi tempat usaha. 2) Permohonan untuk penambahan dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai pada periode berjalan tidak mencukupi: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi tempat pengusaha atau pengguna spiritus bakar; b) dokumen PMCK-4; c) surat pemesanan spiritus bakar dari pengusaha atau pengguna spiritus bakar; d) fotokopi izin usaha industri yang telah ditandasahkan dari instansi yang berwenang; dan e) rencana kebutuhan etil alkohol yang akan dirusak paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan dari Pengusaha Pabrik, meliputi: (1) jumlah spiritus bakar yang akan diproduksi setiap bulan; dan (2) banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap perusakan etil alkohol. 3) Permohonan pembebasan periode berikutnya: a) naskah dinas rekomendasi dari Kepala KPUBC/KPPBC yang mengawasi tempat pengusaha atau pengguna spiritus bakar; b) dokumen PMCK-4; c) surat pemesanan spiritus bakar dari pengusaha atau pengguna spiritus bakar; d) fotokopi izin usaha industri yang telah ditandasahkan dari instansi yang berwenang; e) rencana kebutuhan etil alkohol yang akan dirusak paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan dari Pengusaha Pabrik, meliputi: i. jumlah spiritus bakar yang akan diproduksi setiap bulan; dan ii. banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap perusakan etil alkohol. f) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengusaha atau pengguna spiritus bakar; dan g) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha atau pengguna spiritus bakar.

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 hari kerja Sejak permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Penggunaan Fasilitas Pembebasan Cukai

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penggunaan Fasilitas Pembebasan Cukai"