Permohonan Pemberitahuan Rencana Produksi BKC yang Menggunakan BKC Sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1)

  1. Pengusaha Barang Hasil Akhir yang merupakan Barang Kena Cukai mengajukan PBCK-1 kepada Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor dalam satu rangkap, dilampiri dengan : a. Rekapitulasi pemasukan dan penggunaan barang kena cukai sebagai bahan baku/penolong dengan fasilitas tidak dipungut cukai dalam tahun takwim sebelumnya; b. Jenis dan jumlah yang akan diproduksi setiap bulan dalam satu tahun takwim; c. Surat Pernyataan Konversi; d. Jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk setiap jenis hasil tembakau yang diproduksi.
  2. Surat Rekomendasi Kepala Kantor atas PBCK-1 dari pemohon.
  3. Pengusaha Barang Hasil Akhir yang merupakan Barang Kena Cukai mengajukan PBCK-1 kepada Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor dalam satu rangkap, dilampiri dengan : a. Rekapitulasi pemasukan dan penggunaan barang kena cukai sebagai bahan baku/penolong dengan fasilitas tidak dipungut cukai dalam tahun takwim sebelumnya; b. Jenis dan jumlah yang akan diproduksi setiap bulan dalam satu tahun takwim; c. Surat Pernyataan Konversi; d. Jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk setiap jenis hasil tembakau yang diproduksi.
  4. Surat Rekomendasi Kepala Kantor atas PBCK-1 dari pemohon.

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 hari kerja Sejak permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Rencana Produksi BKC yang Menggunakan BKC Sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1)

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemberitahuan Rencana Produksi BKC yang Menggunakan BKC Sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1)"