Permohonan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

  1. Permohonan untuk memperoleh NPPBKC diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur atau tempat penjualan eceran.
  2. Permohonan untuk memperoleh NPPBKC yang paling sedikit harus dilampiri dengan: 1) Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dalam rangka perizinan NPPBKC yang masih berlaku (diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak sebelum dilakukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC); 2) izin usaha dari instansi di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran; 3) izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait, dalam hal pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur namun lokasi usaha yang dimintakan izin berbeda dengan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata; dan 4) daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau daftar Penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.
  3. Menyampaikan data registrasi Pengusaha BKC.
  4. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Pemohon: 1) bersedia untuk dibekukan/dicabut NPPBKC yang bersangkutan apabila nama pabrik/tempat penyimpanan/tempat usaha Importir/ tempat usaha Penyalur/tempat penjualan eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu; dan 2) bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di lokasi usaha.
  5. Dalam hal orang yang wajib memiliki NPPBKC merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
  6. NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir dalam hal Pengusaha Pabrik yang telah memiliki NPPBKC mengimpor BKC sebagai bahan baku/bahan penolong dalam pembuatan BKC di pabrik tersebut.
  7. NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol dalam hal Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC mengimpor etil alkohol untuk dimasukkan ke tempat penyimpanan tersebut.
  8. NPPBKC Importir MMEA berlaku juga sebagai Penyalur MMEA dalam hal Importir yang telah memiliki NPPBKC MMEA melakukan kegiatan sebagai Penyalur MMEA yang diimpornya.
  9. Kewajiban memiliki NPPBKC dikecualikan kepada: 1) orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran/dikemas untuk penjualan eceran dengan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau dari luar negeri/ bahan lain yang lazim digunakan dalam pembuatan hasil tembakau, atau tidak dibubuhi/dilekati/dicantumkan cap, merek dagang, etiket atau sejenisnya; 2) orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan dalam hal dibuat oleh rakyat Indonesia secara sederhana menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan dengan kapasitas tidak melebihi 25 liter per hari, semata-mata untuk pencaharian dan tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran; 3) orang yang membuat etil alkohol yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan dengan kapasitas tidak melebihi 30 liter perhari, semata- mata untuk pencaharian dan tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran; 4) orang yang mengimpor BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai; 5) Pengusaha TPE EA yang penjualannya paling banyak 30 liter perhari; atau 6) Pengusaha TPE MMEA dengan kadar maksimal 5%.
  10. NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir berlaku selama masih menjalankan usaha.
  11. NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  12. 1 (satu) bulan sejak pemberian keputusan pemberian NPPBKC, Pemohon harus memasang Piagam dan/atau tanda nama NPPBKC atau Salinan Piagam NPPBKC.

  1. Kepala Kantor menerima dan mendisposisikan permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan kepada Kabid PPC.
  2. Kabid PPC menerima, meneliti dan mendisposisikan permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan kepada Kasi PC.
  3. Kasi PC menerima, meneliti dan mendisposisikan permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan kepada Pelaksana.
  4. Pelaksana: 1) Menerima dan meneliti kelengkapan permohonan NPPBKC. 2) Memberikan tanda terima kepada Pemohon. 3) Menerima dan meneliti permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan, yang meliputi: a) lokasi pabrik/tempat penimbunan/tempat usaha Importir/ tempat Penyalur/tempat penjualan eceran memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lokasi; dan b) nama pabrik/tempat penyimpanan/tempat usaha Importir/ tempat usaha Penyalur/tempat penjualan eceran yang bersangkutan tidak memiliki kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC; dan selanjutnya: a) Dalam hal kedapatan memenuhi persyaratan, menyiapkan konsep Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan konsep Piagam NPPBKC yang diteliti dan diparaf oleh Kasi PC dan Kabid PPC, kemudian diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Kantor. b) Dalam hal kedapatan tidak memenuhi persyaratan, menyiapkan konsep Surat Penolakan yang diteliti dan diparaf oleh Kasi PC dan Kabid PPC, kemudian diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Kantor; dan 4) melakukan perekaman data registrasi Pengusaha BKC sesuai prosedur Penyusunan Basis Data Pengusaha BKC.
  5. Pelaksana mengadministrasikan dan mendistribusikan: 1) Keputusan Pemberian NPPBKC kepada: a) Pemohon; dan b) Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai; 2) Piagam NPPBKC untuk masing-masing lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur, atau tempat penjualan eceran; dan/atau 3) Surat Penolakan kepada Pemohon.

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 hari kerja Sejak permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)"