Kartu Anggota Perpustakaa

No. SK: 53/KPTS/DPK2022

  1. Membawa dan menunjukkan kartu identitas yang berlaku (KTP/KIA/SIM/KTM) : a. Bagi masyarakat umum di DIY b. Bagi pelajar/mahasiswa di DIY
  2. Bagi masyarakat umum di luar DIY yang tinggal/bekerja di DIY menyertakan KTP/SIM asli dan surat domisili atau surat keterangan kerja

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

  1. Unit Pengaduan dan Keluhan (UPIK), melalui upik@jogja.go.id 
  2. Melalui SISKA (Sistem interaksi pustakawan dan pemustaka) 
  3. Media sosial Perpustakaan: 
        Twitter: @puskotjogja 

        Instagram: @puskotjogja dan @perpustakaan_pevita

        Facebook: Perpustakaan Kota Jogja 

        Website: dpk.jogjakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp Perpustakaan Kotabaru : 081390951274 dan Perpustakaan Pevita : 081226839100

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Anggota Perpustakaa"