Pelayanan Administrasi Upaya Hukum Banding

  1. Pengguna layanan dapat menyampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan
  2. Membayar perkara banding melalui Pengadilan Agama

  1. Pemohon banding mengajukan permohonan banding kepada Petugas Meja Satu Pengadilan Agama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
  2. Pengadilan mendaftarkan perkara dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada Pemohon Banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
  3. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Pegawai Pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara sesuai dengan SEMA No 4 Tahun 2008
  4. Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada Pihak Terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  5. Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.
  6. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
  7. Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, batas waktu penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi.

Tapi Pengadilan Tinggi Agama Mataram memiliki kebijakan 30 days, dimana Penyelesaian Perkara Banding maksimal diselesaikan selama 1 bulan, hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kepuasan masyarakat.


NoUraian PenggunaanAlokasi BiayaKeterangan
1Biaya MeteraiRp. 10.000Penggunaan per perkara
2Biaya RedaksiRp. 10.000Penggunaan per perkara
3Biaya Administrasi Lainnya berupaRp. 130.000
a. Alat Tulis KantorRp. 25.000
b. Pengiriman pemberitahuanRp. 65.000
c. Konsumsi sidang penyelesaian perkaraRp. 40.000
JumlahRp. 150.000

Sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor W22-A/692/HK.05/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Biaya Proses Perkara Banding Pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram


Putusan Banding

  1. Pepadu : www.pepadu.pta-mataram.go.id
  2. Aplikasi Siwas : www.siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :
  • Jl. Majapahit No. 58 Mataram
  • Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store