Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, batas waktu penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi.
Tapi Pengadilan Tinggi Agama Mataram memiliki kebijakan 30 days, dimana Penyelesaian Perkara Banding maksimal diselesaikan selama 1 bulan, hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
No | Uraian Penggunaan | Alokasi Biaya | Keterangan |
1 | Biaya Meterai | Rp. 10.000 | Penggunaan per perkara |
2 | Biaya Redaksi | Rp. 10.000 | Penggunaan per perkara |
3 | Biaya Administrasi Lainnya berupa | Rp. 130.000 | |
a. Alat Tulis Kantor | Rp. 25.000 | ||
b. Pengiriman pemberitahuan | Rp. 65.000 | ||
c. Konsumsi sidang penyelesaian perkara | Rp. 40.000 | ||
Jumlah | Rp. 150.000 |
Sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor W22-A/692/HK.05/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Biaya Proses Perkara Banding Pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Putusan Banding
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store