Pelayanan Permohonan Angsuran Pembayaran Pajak

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. FC SKPDKB
  3. FC Identitas Wajib Pajak, dan identitas Kuasa Wajib Pajak dalam dikuasakan.
  4. Surat Kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.

Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak.

Melalui :

  1. ULAS
  2. Telepon (0271) 638893
  3. Kunjungan Langsung
  4. Email: bapenda@surakarta.go.id
  5. Website: bapenda.surakarta.go.id
  6. LAPOR MAS WALI
  7. INSTAGRAM : @bapendasurakarta
  8. whatsapp pelayanan : 08112907600
  9. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Layanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Angsuran Pembayaran Pajak "