Standar pelayanan pemakaian bangunan toko bertingkat/toko, kios, los pasar dinas koperasi, usaha kecil menengah, Perindustrian dan perdagangan

No. SK: 000.8.3.4/23/427.54/2024

  1. Membawa Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Identitas Pemohon berupa foto berwarna & fotokopi KTP
  4. Materai secukupnya

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan tentang Hak Pemakaian Bangunan Toko Bertingkat/Toko, Kios, Los Pasar

Telp: (0334) 881606

Email: diskopindag@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemakaian bangunan toko bertingkat/toko, kios, los pasar dinas koperasi, usaha kecil menengah, Perindustrian dan perdagangan"