Pelayanan Permohonan Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Dipersamakan dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

  • Ketentuan Layanan
    1. Surat Permohonan Izin Timbun
    2. Denah Lokasi Penimbunan
    3. Surat Permohonan Izin Timbun
    4. Denah Lokasi Penimbunan

  • Bidang Kepabeanan
    1. Janji Layanan
    2. Janji Layanan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Dipersamakan dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Saluran Pengaduan:
  • Website: bcsangatta.net/web
  • Twitter: @beacukaisangata
  • Facebook: @beacukaisangatta
  • Instagram: @beacukaisangatta
  • YouTube: Bea Cukai Sangatta
  • Email: ki.sangatta@gmail.com
  • Telepon: 0823 9777 5515
  • lapor.go.id
  • wise.kemenkeu.go.id

Bea Cukai Sangatta SIAP WBBM 2024.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Dipersamakan dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)"