150 Menit
Karcis masuk harian WNI 10.000/orang WNA 100.000/orang
Karcis masuk tahunan WNI 50.000/orang WNA 500.000/orang
Pembuatan Film/Video WNI 2.500.000/orang WNA 5.000.000/orang
Pengambilan foto komersil WNI1.250.000/orang WNA 2.500.000/orang
TPMKK untuk Pariwisata Alam Perairan
1. Penyelenggara wajib menerima pengaduandari masyarakat melalui pengaduan
2. Pengaduan dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung melalui kotak pengaduan, surat, teknologi informasi (telepon, faksimili, website, SMS, jejaring/media sosial) Alamat dan sarana pengaduan adalah sebagai berikut:
a. Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru dengan alamat JL. Budi Luhur Kel. Mentangor Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru 28241
b. Wilker Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas dengan alamat Jl. Tanjung No. 29 RT 02 RW 01 Desa Tarempa Barat Kec. Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Wilker Jemaja ; Kampung Tengah RT.002/RW.002 Kel. Letung, Kec. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas 29791
c. Wilker Kawasan Konservasi Pieh dengan alamat jalan Kelapa gading Raya Nomor 7 Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
d. Hotline layanan di nomor 0811666642 (teleppon, WA dan SMS) atau 0761-8404559 untuk telepon dan faksimili)
e. Email : layanan.lkkpn@gmail.com
f. Media sosial facbook (Loka KKPN Pekanbaru), twitter (@LKKPN_Pekanbaru) dan instagram (lkkpn_pekanbaru)
3. Pengelola Pengaduan wajib merahasiakan informasi yang bersifat pribadi dan memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat status penyelesaian pengaduannya, serta menyampaikan hasul tundak lanjut penanganan pengaduan kepada pengadu paling lama 14 hari kerja sejak penyampaian respon atau tanggapan awal
4. Penanganan pengaduan diselesaikan penyelenggara secara bertanggungjawab memenuhi kriteria spesifik, teruku, dapat dicapai dan realistis
5. Hasil penyelesaian pengaduan menjadi rencana perbaikan kinera pelayanan penyelenggara
6. Hasil penanganan pengaduan diddokumentasikan diarsipkan, dan wajib mempublikasi jumlah dan status pengaduan kepada masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreVerifikator Pelayanan
Koodintor Pelayanan Kawasan Konservasi Pulau Pieh
Koordinator Pelayanan Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas
Pengelola Website LKKPN Pekanbaru
Kepala LKKPN Pekanbaru