Pelayanan Tindakan Medis dan Kegawatdaruratan

No. SK: 000.8.3.2/6104/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Pasien telah diperiksa oleh dokter umum;
    2. Pasien telah mengisi lembar persetujuan tindakan medis;
    3. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda;
    4. Pasien yang ditangani adalah pasien yang memerlukan tindakan medis terencana maupun kegawatdaruratan

  • Prosedur
    1. Pasien bersiap di ruang tindakan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan jenis tindakan oleh dokter umum di ruang pelayanan umum atau ruang pelayanan lansia
    2. Pasien / keluarga pasien mengisi lembar persetujuan tindakan medis
    3. Pasien mendapatkan tindakan medis terencana maupun kegawatdaruratan;
    4. Jika pasien non BPJS maka dokter umum akan memberikan nota pembayaran untuk dibayarkan ke petugas kasir
    5. Pasien kembali ke Ruang Pelayanan Umum/Lansia untuk menunjukkan bukti bayar;
    6. Pasien mendapatkan resep obat melalui aplikasi SIMPUS secara online untuk selanjutnya mengambil obat di Ruang Farmasi sesuai antrean;
    7. Pasien dapat pulang setelah mendapatkan tindakan medis / obat
    8. Pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut akan dirujuk ke rumah sakit.

45 Menit

NoJENIS LAYANAN TARIFSATUAN
1. Pelayanan Gawat

2. Perawatan Luka:


a. Rawat luka ringan


b. Rawat luka berat


c. Rawat luka Ganggren 

3. Perawatan Luka Bakar


a. Rawat luka bakarderajat I / regio ( kecil )


b. Rawat luka bakarderajat II / regio (sedang )

4. Nebulizer


Pelayanan Tindakan Medis dan Kegawatdaruratan

1. Petugas     : Dian Septa Hazijah A.Md. Keb, Eka Nurdianti A.Md.Kep
2. Sms center : 085655600792
3. Hotline : (031) 8290043 - 085655600792
4. Email : pkmgayungan@gmail.com
Hotline : +6231 8290043 - 085655600792
Email : pkmgayungan@gmail.com
Instagram : @pkmgayungansby
Tiktok  : @pkmgayungansby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Medis dan Kegawatdaruratan "