Pemberian Tanda Daftar bagi Lembaga Pelatihan Kerja dan Balai Latihan Kerja Milik Pemerintah

  1. Foto Copy Akte dan Keputusan Pendirian dan / atau Perubahan sebagai Badan Hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Lembaga
  3. Foto Copy KTP
  4. Pas Photo 3 (tiga) lembar berukuran 4 x 6 cm, latar belakang merah
  5. Foto Copy NPWP atas nama Lembaga
  6. Foto Copy Surat Tanda BUkti Kepemilikan atau Sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan sekurang - kurangnya 3 (tiga) tahun
  7. Surat Keterangan Domisili LPK dari Kepala Desa atau Lurah
  8. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Lembaga
  9. Daftar dan Riwayat Instruktur bersertifikat Kompetensi dan Tenaga Pelatihan
  10. Program Kerja Lembaga dan Rencana Pembiayaan selama 3 (tiga) tahun
  11. Program Pelatihan Kerja berbasis Kompetensi yang akan diselenggarakan
  12. Kapasitas Pelatihan Pertahun
  13. Daftar sararana dan Prasarana Pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
  14. Foto Gedung
  15. Foto Peralatan

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas /dokumen sesuai persyaratan dan ketentuan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas/dokumen
  3. Apabila berkas /dokumen tidak lengkap, maka berkas /dokumen permohonan verifikasi tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi/diperbaiki. Apabila berkas /dokumen sudah lengkap pemohon melakukan penginputan data melalui website https://www.oss.go.id
  4. Petugas verifikator dari Dinas Ketenagakerjaan melakukan verifikasi secara online di website https://www.oss.go.id
  5. Petugas Verifikator melakukan survei lapangan
  6. Dinas Ketenagakaerjaan mengeluarkan Surat Tanda Daftar bagi Lembaga Pelatihan Kerja dan Balai Latihan Kerja Milik Pemerintah

Penerbitan Surat Tanda Daftar bagi Lembaga Pelatihan Kerja dan Balai Latihan Kerja Milik Pemerintah selesai 10 hari kerja setelah pemohon melengkapi berkas sesuai ketentuan dan petugas akan melakukan survei lapangan 

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar bagi Lembaga Pelatihan Kerja dan Balai Latihan Kerja Milik Pemerintah

Dapat disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang cq. Bidang Pelatihan dan Produktivitas



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Tanda Daftar bagi Lembaga Pelatihan Kerja dan Balai Latihan Kerja Milik Pemerintah"