Standar Pelayanan Program Pemberian Makanan Jadi Bagi Lanjut Usia Miskin Dan/Atau Terlantar Boga Tresna Werdha (BTW)

  • SYARAT LANSIA MISKIN CALON PENERIMA MAKANAN JADI BOGA TRESNA WERDHA (BTW)
    1. Lansia umur 60 (enam puluh) tahun keatas
    2. Tercantum sebagai kepala Keluarga (KK) miskin yang ditetapkan dengan: Keputusan Bupati tentang data kemiskinan daerah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI atau Sumber data lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
    3. Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
    4. Tinggal sendiri atau bersama pasangan atau tinggal bersama anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap
    5. Tidak potensial atau tidak bisa bekerja
  • SYARAT LANSIA TERLANTAR CALON PENERIMA MAKANAN JADI BOGA TRESNA WERDHA (BTW)
    1. Lansia umur 60 9enam puluh) tahun keatas
    2. Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
    3. Tinggal sendiri atau bersama pasangan
    4. tidak potensial atau tidak bisa bekerja

  1. Sumber data Lansia Miskin dan/atau Terlantar berasal dari : a. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) b. Data kemiskinan Daerah dan c. Sumber data lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  2. Kepala Dinas melakukan pendataan terhadap jumlah dan persebaran Lansia Miskin dan/atau Lansia Terlantar dimasing-masing Kecamatan
  3. Hasil pendataan diverifikasi oleh Desa/Kelurahan
  4. Hasil pendataan yang telah diverifikasi digunakan Bupati sebagai dasar penetapan calon penerima Pemberian Makanan Jadi bagi Lansia Miskin dan/atau Terlantar di Daerah

  1. Fasilitasi proses calon penerima Makanan Jadi bagi Lanjut Usia Msikin dan/atau Terlantar Kabupaten Jembrana diperlukan waktu 5 (lima) hari
  2. Hari Senin s/d Kamis jam kerja pukul 07.30 s/d 15.00
  3. Haru Jumat jam kerja pukul 07.30 s/d 14.00

Tidak dipungut biaya

Fasilitas Proses Pemberian Makanan Jadi bagi Lanjut Usia Miskin dan/atau Terlantar

Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui SMS/WA petugas: 

  1. 081747229917 / Ketut Yudiani
  2. 085792758334 / Diah 
  3. E-mail : dinsos@jembranakab.go.id 
  4. Website: https://dinsos.jembranakab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinsos@jembranakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program Pemberian Makanan Jadi Bagi Lanjut Usia Miskin Dan/Atau Terlantar Boga Tresna Werdha (BTW)"