Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Pendidikan (TMKKPN-PD)

No. SK: 57/LKKPN/VI/2023

  1. Identitas Pengunjung (KTP/Passport/SIM atau bukti identitas lainnya yang masih berlaku)
  2. Mengajukan permohonan dengan melampirkan rencana pendidikan yang memuat : a.Tujuan pendidikan; b.Jumlah peserta dan penanggung jawab kegiatan; c.Lama waktu pendidikan.

  1. 1. Pengunjung melakukan pendaftaran secara online pada alamat web http://seapark.kkp.go.id 2. Petugas menerima notifikasi dan melakukan verifikasi terhadap: a. Kesesuaian data kewarganegaraan yang diajukan dengan bukti identitas; b. Kesesuaian antara kegiatan yang akan dilaksanakan dengan sarana yang dibawa; c. Daya tampung kawasan konservasi d. Verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan kahar 3. Petugas menerbitkan bukti pembuat tagihan PNBP 4. Pemohon menerima bukti pembuatan tagihan PNBP, melakukan pembayaran kemudian melakukan konfirmasi pembayaran 5. Petugas melakukan validasi atas bukti pembayaran kemudian menyampaikan notifikasi kepada Kepala SUOP Kawasan Konservasi 6. Kepala SUOP menerbitkan/menolak permohonan karcis masuk kawasan konservasi 7. Pemohon menerima karcis masuk kawasan konservasi

150 Menit

Tarif WNI Rp. 10.000 orang, WNA Rp. 25.000

Tanda Masuk Kawasana Konservasi untuk Kegiatan Pendidikan

1. Penyelenggara wajib menerima pengaduandari masyarakat melalui pengaduan

2. Pengaduan dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung melalui kotak pengaduan, surat, teknologi informasi (telepon, faksimili, website, SMS, jejaring/media sosial) Alamat dan sarana pengaduan adalah sebagai berikut:

a. Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru dengan alamat JL. Budi Luhur Kel. Mentangor Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru 28241

b. Wilker Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas dengan alamat Jl. Tanjung No. 29 RT 02 RW 01 Desa Tarempa Barat Kec. Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Wilker Jemaja ; Kampung Tengah RT.002/RW.002 Kel. Letung, Kec. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas 29791

c. Wilker Kawasan Konservasi Pieh dengan alamat jalan Kelapa gading Raya Nomor 7 Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat

d. Hotline layanan di nomor 0811666642 (teleppon, WA dan SMS) atau 0761-8404559 untuk telepon dan faksimili)

e. Email : layanan.lkkpn@gmail.com

f. Media sosial facbook (Loka KKPN Pekanbaru), twitter (@LKKPN_Pekanbaru) dan instagram (lkkpn_pekanbaru)

3. Pengelola Pengaduan wajib merahasiakan informasi yang bersifat pribadi dan memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat status penyelesaian pengaduannya, serta menyampaikan hasul tundak lanjut penanganan pengaduan kepada pengadu paling lama 14 hari kerja sejak penyampaian respon atau tanggapan awal

4. Penanganan pengaduan diselesaikan penyelenggara secara bertanggungjawab memenuhi kriteria spesifik, teruku, dapat dicapai dan realistis

5. Hasil penyelesaian pengaduan menjadi rencana perbaikan kinera pelayanan penyelenggara

6. Hasil penanganan pengaduan diddokumentasikan diarsipkan, dan wajib mempublikasi jumlah dan status pengaduan kepada masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online