Standar Pelayanan Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar DTKS

  1. Masyarakat yang ingin mengetahui statusnya apakah terdaftar dalam DTKS atau tidak
  2. Masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS untuk keperluan persyaratan bantuan sosial

  • PENGAJUAN
    1. Masyarakat dapat mengajukan permohonan Surat keterangan Terdaftar DTKS secara langsung ke Kantor Dinas Sosial kabupaten/Kota
    2. Masyarakat dapat membawa persyaratan yang diperlukan, yaitu: a. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • VERIFIKASI
    1. petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data pemohon dengan data DTKS yang ada
    2. Verifikasi dilakukan dengan cara memeriksa NIK pemohon dalam sistem DTKS
  • PENCETAKAN SURAT KETERANGAN
    1. Jika data pemohon terdaftar dalam DTKS, maka Petugas Dinas Sosial akan mencetak Surat Keterangan Terdaftar DTKS
    2. Surat Keterangan Terdaftar DTKS ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana

Waktu Pelayanan / Penyelesaian selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengajuan permohonan penunggu pasien

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar DTKS

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan terkait pelayanan Surat Keterangan Terdaftar DTKS melalui : 

  1. 082145884994 / Smarana Putra
  2. 08115381818 / Fransisca
  3. E-mail : dinsos@jembranakab.go.id 
  4. Website: https://dinsos.jembranakab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online