Waktu Pelayanan / Penyelesaian selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengajuan permohonan penunggu pasien
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar DTKS
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan terkait pelayanan Surat Keterangan Terdaftar DTKS melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store