Pelayanan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP-el
  3. Sponsor
  4. Pasport
  5. No hp / Email

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali. Jika berkas sudah lengkap dan benar bisa diproses pada Aplikasi SIAK untuk diajukan Verifikasi
  3. Memverifikasi Berkas permohonan pindah luar negeri pada Aplikasi SIAK untuk diajukan TTE
  4. Melakukan approve (TTE)
  5. Menerbitkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
  6. Melakukan register
  7. Mengambil Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali. Jika berkas sudah lengkap dan benar bisa diproses pada Aplikasi SIAK untuk diajukan Verifikasi
  3. Memverifikasi Berkas permohonan pindah luar negeri pada Aplikasi SIAK untuk diajukan TTE, waktu 6 menit.
  4. Melakukan approve (TTE), waktu 3 menit.
  5. Menerbitkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN), waktu 2 menit.
  6. Melakukan register, waktu 2 menit.
  7. Mengambil Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN), waktu 2 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

  1. Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas
  2. Face Book (FB) : disdukcapil magetan
  3. Instagram (IG) : @disdukcapilmagetan
  4. Website : dispenduk.magetan.go.id
  5. Email : dispenduk@magetan.go.id
  6. WhatsApp ( WA ) : 08133452502
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)"