Penerbitan Surat Laik Operasi

  1. Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) NIB asli dan IZIN asli ; c) Tagihan Pembayaran PNBP dari DJPT dan Bukti Pembayaran PNBP untuk Kapal Pasca Produksi; d) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan Izin Pusat; e) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan; dan f) Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.
  2. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaian fisik kapal penangkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign, b) Kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI; dan c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan izin pusat.
  3. Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) SIKPI asli; b) NIB asli dan IZIN asli; c) Tagihan Pembayaran PNBP dari DJPT dan Bukti Pembayaran PNBP untuk Kapal Pasca Produksi; d) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan Izin Pusat; e) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; f) Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor; g) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor; h) Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; dan i) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup
  4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan terdiri dari:a) Kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar dan nama panggilan / Call Sign; b) Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan Izin Pusat; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan hidup dengan Izin Pusat; e) Keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dengan Izin Pusat yang melakukan alih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  5. Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; dan b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait; c) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik  kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
  6. Persyaratan administrasi untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; dan b) Surat izin penelitian /eksplorasi perikanan.
  7. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal
  8. Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari : a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; dan c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan yang telah melakukan kegiatan mendukung operasi pembudidayaan ikan
  9. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari : a) Kesesuaian fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SlKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan Izin Pusat.

  1. Melaporkan rencana keberangkatann satu hari sebelumnya dengan menggunakan WA Group Keberangkatan Kapal
  2. Upload/Input Document permohonan SLO pada aplikasi e-SLP/e-PIT (https://eslo.kkp.go.id)
  3. Verifikasi kelengkapan Administrasi permohonan keberangkatan kapal perikanan pada Aplikasi e-SLO/e-PIT
  4. Operator e-SLO mendisposisi permohonan lapor keberangkatan kapal perikanan kepada Pengawas Perikanan yang bertugas/piket melalui aplikasinya e-SLO/e-PIT
  5. Verifikasi keaktifan VMS, VMS trepantau kemudian input data dan cetak form HPK keberangkatan, apabila VMS tidak terpantau pengajuan SLO ditangguhkan
  6. Pengawas Perikanan melaksanakan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis serta hasil pemeriksaan Administrasi dan teknis
  7. Pengawas Perikanan menerbitkan SLO dan HPK Keberangkatan melalui aplikasi e-SLO/e-PIT

2 menit pengajuan melalui aplikasi e-SLO :https://eslo.kkp.go.id

30 menit pemeriksaan administrasi dan fisik kapal oleh pengawas perikanan.


Tidak dipungut biaya

Surat Laik Operasional (SLO) Kapal Perikanan

twitter     : @psdkpbenoa

Instagram : @pangkalanpsdkpbenoa

email       : psdkp.benoa@kkp.go.id

telpon/fax  :  (0361) 4480308

mobile      :  082 161 004 004

whatsapp    :  082 161 004 004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store