Pengesahan STNK Setiap Tahun

  1. Identitas diri - Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. - Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. STNK Asli

  1. Informasi dan Nomor Antrian: Wajib/Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian
  2. Pendaftaran dan Penetapan: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ.
  3. Pembayaran dan Penyerahan: Kasir memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran PKB dan SWDKLLJ menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

60 Menit

Tarif Penerbitan STNK:

- Roda 4 atau lebih :Rp 200.000,-

- Angkutan Umum :Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3 :Rp 100.000,-

Tarif Penerbitan TNKB :

- Roda 4 atau lebih :Rp 100.000,-

- Roda 2 atau 3 :Rp 60.000,


Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SWDKLLJ; Sticker Kartu Dana SWDKLJJ;

1) Kantor bersama Samsat menyediakan loket informasi dan Pengaduan sebagai sarana

penyampaian informasi Sam Lantas Kepri, Info Pajak, Website, kotak pengaduan dan

SMS Center yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan

pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang

berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB,

SWDKLLJ Jasa Raharja, PNBP, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

2) Prosedur dan mekanisme Pengaduan :

a. Petugas informasi dan Pengaduan menerima dan menulis di buku register yang

memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan;

b. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan

pada waktu yang ditentukan untuk menjawab / menyelesaikan;

c. Petugas informasi dan Pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan

tersebut pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai dengan materi pengaduan

selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak pengaduan diterima petugas, penanggung

jawab harus memberi jawaban / menyelesaikan complain yang diajukan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun"