Standar Pelayanan Kebencanaan Di Bidang Sosial

  1. Pengajuan permohonan bantuan dari Desa/Kelurahan kepada Bupati Jembrana tembusan ke Dinas Sosial Kabupaten Jembrana

  1. melaksanakan assesmen lapangan bersama relawan, yaitu TAGANA dan PORDAM dengan spesifikasi assesmen sebagai berikut : a. Jenis bencana b. Kepala keluarga c. Jumlah jiwa d. Alamat e. Korban jiwa f. Luka berat/ringan g. kerugian harta benda h. Jenis bantuan kedaruratan yang dibutuhkan i. Perlunya evakuasi
  2. Pemberian bantuan kedaruratan kepada korban bencana sesuai dengan kebutuhan yang didampingi oleh Desa/kelurahan
  3. Penandatanganan berita acara serah terima bantuan kedaruratan bencana oleh Dinas Sosial Kabupaten Jembrana yang didampingi oleh pihak Desa/Kelurahan
  4. Apabila belum ditetapkan SK Kedaruratan Bencana oleh Bupati Jembrana dan masyarakat sangat membutuhkan bantuan beras, maka dapat diajukan Bantuan Beras Reguler
  5. Apabila ditetapkan SK kedaruratan bencana oleh Bupati Jembrana, maka bisa diajukan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)

  1. Proses sampai dengan pemberian bantuan kedaruratan berlangsung selama 2 x 24 jam
  2. Tidak mengenal waktu/insidentil

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Kebencanaan di Bidang Sosial

Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui SMS/WA petugas: 

  1. 0881038134969 / Ni Putu Awin Artayanti
  2. 085792758334 / Diah 
  3. E-mail : dinsos@jembranakab.go.id 
  4. Website: https://dinsos.jembranakab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online