Standar Pelayanan Orang Terlantar (OT)

  1. Laporan/Pengajuan tertulis dari masyarakat diketahui Lurah/Perbekel
  2. Penertiban gelandangan dan pengemis oleh Petugas Satpol PP dan Kepolisian

  1. Laporan/Pengajuan tertulis dari masyarakat dan penertiban gelandangan dan pengemis oleh instansi terkait, Satpol PP dan Kepolisian
  2. Jaminan kesehatan, bila sakit dirawat di Puskesmas/Rumah Sakit
  3. Rumah perlindungan sosial, tempat istirahat sementara bila laporan malam hari
  4. Gelandangan psikotik gangguan jiwa bila hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa menyatakan orang tersebut dalam keadaan gangguan jiwa dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Bangli
  5. Orang terlantar dengan perjalanan, gepeng non psikotik dan komunitas jalanan lainnya, hasil assesmen dan identifikasi/rehabilitasi sosial awal, bila dalam keadaan normal/sehat kita pulangkan sesuai identitas

  1. Proses bantuan transport Orang Terlantar (OT) pada Instansi Dinas Sosial Kabupaten Jembrana diperlukan waktu 3 (tiga) hari
  2. Tidak mengenal waktu/insidentil

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pemulangan Orang Terlantar (OT)

Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui SMS/WA petugas:

  1. 082145414637 / Sutarman
  2. 085792758334 / Diah
  3. E-mail : dinsos@jembranakab.go.id
  4. Website: https://dinsos.jembranakab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online