Pelayanan Farmasi

No. SK: 000.8.3.2/6112/436.7.2/2023

  1.   Nomor Antrian Pada Pelayanan Farmasi yang diambil dari antrian online (https://ehealth.surabaya.go.id/antreanv2/farmasi).
  2. Membawa Kartu Rujukan dan Surat Rujuk Balik dan foto kopi 2 lembar apabila ingin mengambil obat Rujuk Balik.

  • Prosedur
    1. 1.   Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Farmasi 2.   Petugas melihat antrian resep pasien sesuai nomer antrianehealth. 3.   Petugas melihat E-resep pasien melalui SIMPUS (https://ehealth.surabaya.go.id/simpusv2) 4.   Petugas melihat resep untuk pasien Rujuk Balik. 5.   Petugas menyiapkan obat sesuai dengan resep. 6.   Petugas memberi etiket obat. 7.    Petugas melakukan penegecekan kembali kesesuaian resep dengan obat yang telah di siapkan. 8.    Petugas  Memanggil pasien sesuai dengan no antrean di eHealth. 9.    Pasien datang ke loket Farmasi 10.   Petugas melakukan identifikasi pasien melalu Nama, Alamat dan Keluhan Pasien. 11.   Petugas memberikan obat kepada pasien di sertai KIE. 12.  Pencatatan pengeluaran obat tercatat melalui SIMPUS

- Resep Racikan 15 menit
- Resep Non Racikan 7 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

No Telepon Petugas Pengaduan :
081232406497 (dr Reyner); 081331300315 (Ana R)
Hotline : -
Email :pkmkebonsari@gmail.com
Instagram :pkmkebonsarisurabaya
Aplikasi WargaKu
Twitter : -
Youtube :Puskesmas Kebonsari
Tiktok  : -
Facebook :-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"